2365 Nelayan Jember Mengurus E- Pas Kecil Di Dinas Perikanan Jember
Jember. RECORDJATIM.ID Dinas Perikanan Kabupaten Jember bekerja sama dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungwangi Banyuwangi sedang gencar memfasilitasi pengurusan E-Pas Kapal, terutama bagi kapal-kapal nelayan kecil. Program ini bertujuan untuk menjamin legalitas dan mempermudah akses nelayan terhadap fasilitas seperti rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jember, Drh. Sugiyarto, S.KH., Msi, menjelaskan bahwa Pemkab Jember hadir untuk memberikan layanan E- Pas Kapal sebagai wujud untuk kemudahan bagi Nelayan di Jember untuk mendapatkan Bahan bakar. kegiatan ini telah dimulai sekitar satu setengah bulan yang lalu.
“Saat ini lagi kolaborasi dengan KSOP Tanjungwangi Banyuwangi, kita melakukan fasilitasi keujar Okik panggilan akrab Drh. Sugiyarto, SKH, Msi, melibatkan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh teman-teman dari KSOP Banyuwangi. Saat ini, kegiatan difokuskan di sekitar wilayah Puger.
Pendaftaran: Data kapal yang sudah didaftarkan saat ini mencapai sekitar 850 kapal.
Kemudian Kapal yang sudah diverifikasi di lapangan berjumlah 108 dan 96 kapal.
Cakupan Area: Program ini mencakup area mulai dari Bandialit sampai Kencong.
.Target: Target total penerbitan E-Pas yang ingin dicapai adalah 2.635 kapal.
Sugiyarto juga menjelaskan bahwa setelah data terkumpul dan dikirimkan kepada KSOP, pihak KSOP selanjutnya akan melakukan verifikasi lapangan.
Dengan adanya fasilitasi ini, Drh. Sugiyarto berharap agar seluruh masyarakat nelayan, khususnya pemilik kapal, mendaftarkan kapalnya.
“Harapannya seluruh masyarakat, terutama nelayan, ya pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, sehingga legalitas daripada kapal-kapal milik nelayan ini nanti terjamin,” tuturnya.
Dia tegaskan Legalitas ini penting untuk menjamin administrasi dan mempermudah nelayan dalam mengurus penerbitan rekomendasi BBM. “Sehingga administrasi nanti termasuk untuk administrasi penerbitan rekomendasi BBM-nya bisa kita lakukan ( LN)



