Kemenpora Nomor 12 Tahun 2024 Diberlakukan Honor Koni Terancam dihapus
Malang RECORDJATIM.ID – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Malang memastikan program dana pembinaan Atlet tetap berjalan , meskipun Permenpora Nomor 12 Tahun 2024 bakal diberlakukan pada Oktober 2025 mendatang.

Sekretaris KONI Kota Malang Joko Purwosusanto.
Joko Purwosusanto Sekretaris Umum KONI Kota Malang mengatakan bahwa dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kami jamin aman dan difokuskan sepenuhnya untuk kebutuhan pembinaan .atlet dimasing cabang olah raga.
Dia jelaskan adanya peraturan kemenpora no 12 tahun 2024, bshwa aturannya hanya berdampak pada ditiadakannya honor bagi pengurus KONI.
” Jadi adanya kemenpora no 12 tahun 2024 yang dihilangkan terkait honor pengurus koni .” Ujarnya .
Insya Allah organisasi tetap berjalan normal. Dana hibah dari Pemkot Malang tetap kami serap untuk pembinaan atlet. Kalau soal honor pengurus dihapus, itu bukan masalah. Yang utama pembinaan harus terus berjalan,” jelas Joko, kamis (11/9/2025).
Untuk diketahui Permenpora Nomor 12 Tahun 2024 mengatur tentang pembentukan Sentra Pembinaan Olahraga Prestasi Nasional. ‘Regulasi ini menekankan agar pendanaan hibah olahraga lebih tepat sasaran, terutama pada aspek pembinaan atlet, penyediaan sarana, serta program pelatihan.” Ungkapnya..
Joko menambahkan aturan ini juga meniadakan dana honor untuk pengurus KONI, baik di pusat maupun daerah. Jadi peruntukannya anggaran hibah tersebut benar-benar diarahkan langsung ke atlet dan cabang olahraga (cabor).
Joko mengingatkan seluruh jajaran pengurus KONI Kota Malang hendaknya menyadari adanya perubahan aturan tersebut. Bahkan, ia menilai regulasi ini menjadi momentum agar pembinaan atlet semakin maksimal.( LN).
