Satpol PP Jember Tertibkan Mobil PKL di Kawasan Gajah Mada – Perempatan Lampu Merah Mangli Ditinggal Pemiliknya
Jember RECORDJATIM.ID– Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember melakukan penertiban terhadap mobil milik pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Segitiga Emas, Selasa (17/3/2026) pagi .

Penertiban dilakukan karena sejumlah kendaraan yang digunakan untuk berjualan diparkir di pinggir jalan dan trotoar, bahkan ditinggalkan oleh pemiliknya. Lokasi penertiban meliputi kawasan Jalan Sultan Agung Jember, Jalan Trunojoyo Jember, Jalan Gajah Mada Jember hingga perempatan Mangli Jember yang dikenal sebagai kawasan Segitiga Emas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember, Bambang Rudianto dikonfirmasi media ini Selasa ( 17/3/2026), mengatakan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di disepanjang ruas jalan segitiga emas selama sepekan terakhir.
Menurutnya, para PKL sebenarnya masih diperbolehkan berjualan di kawasan tersebut dengan ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
“PKL masih diperbolehkan berjualan di sepanjang kawasan Segitiga Emas mulai pukul 13.00 hingga 04.00 WIB. Setelah jam tersebut, semua lapak, gerobak maupun mobil yang digunakan untuk berjualan harus dibawa pulang dan tidak boleh berada di sepanjang trotoar,” ujarnya.
Namun saat penertiban dilakukan, petugas masih menemukan beberapa mobil yang digunakan untuk berjualan diparkir di lokasi dan ditinggalkan oleh pemiliknya dan selanjutnya di derek untuk diangkut di kantor satpol PP Pemkab Jember oleh petugas .
Dalam penertiban terhadap PKL yang meninggalkan. Mobilnya maupun gerobak , Bambang Rudianto menegaskan bagi para pedagang PKL yang memakai mobil dan gerobaknya sudah diangkut oleh petugas satpol pp Jember diharap hadir untuk mendapatkan pembinaan dan surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi . Apabila masih terjadi lagi meninggalkan mobil dan gerobak bagi PKL nantinya pihak satpol pp Jember akan memberikan sangsi sesuai ketentuan yang berlaku .
Pantauan media ini dalam operasi penertiban ini, sekitar 30 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember dan Dinas Perhubungan Kabupaten Jember diterjunkan untuk menertibkan kawasan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Jember menegaskan bahwa penertiban PKL akan terus berlanjut di sejumlah titik lainnya. Di antaranya kawasan kampus, kawasan Pasar Sabtuan Jember, serta sepanjang Jalan Panjaitan Jember.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta menjaga fungsi trotoar agar tetap dapat digunakan oleh pejalan kaki.( Lana)

