Bupati Gus Fawait Resmikan Mall Pelayanan Publik Mini Di Kec.Tanggul
Jember RECORDJATIM.ID
Masyarakat Kecamatan Tanggul dan Sumberbaru kini tidak perlu lagi datang ke kantor Dispendukcapil di pusat Kota Jember untuk mengurus administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan solusi dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP) Mini atau pemkab mini di Kecamatan Tanggul.

Peresmian fasilitas tersebut dilakukan pada Senin, sore 4 Mei 2026, oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait. Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, Camat Tanggul, para kepala desa se-Kecamatan Tanggul, serta unsur Muspika setempat.
Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Fawait menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memberikan layanan yang lebih optimal dan mudah dijangkau, khususnya bagi warga di wilayah barat Kabupaten Jember.
“Dengan adanya mall pelayanan publik mini ini, masyarakat tidak perlu lagi menempuh perjalanan sekitar 30 kilometer ke kota hanya untuk mengurus administrasi kependudukan seperti KTP, KK, KIA, akta kelahiran, maupun akta kematian,” ujarnya.
Kini, warga dari Tanggul dan Sumberbaru cukup datang ke MPP Mini di Kecamatan Tanggul untuk mendapatkan layanan tersebut dengan lebih efisien dari segi waktu dan biaya transportasi.
Gus Fawait juga menyampaikan bahwa ke depan, layanan di MPP Mini tidak hanya terbatas pada administrasi kependudukan. Pemerintah Kabupaten Jember berencana memperluas jenis layanan publik lainnya dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan berkantor di lokasi tersebut.
“Sesuai rencana, berbagai layanan publik lainnya akan kami buka di sini, karena beberapa kepala OPD nantinya juga akan berkantor di MPP Mini ini,” tambahnya.
Sebelumnya, pada April 2026, Bupati Fawait juga telah meresmikan Mall Pelayanan Publik Mini di Kecamatan Jombang sebagai bagian dari upaya pemerataan pelayanan publik di Kabupaten Jember.( Lana)
