Pemkab Lumajang Buka Pendampingan Ekspor Gratis Untuk UMKM Kerajinan
Lumajang RECORDJATIM.ID – Pelaku UMKM kerajinan di Kabupaten Lumajang mulai dibekali pengetahuan untuk menembus pasar internasional. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Ekspor Gratis bagi pelaku usaha lokal.

Bunda Indah Saat Meninjau Pelaku UMKM
Program tersebut menyasar UMKM sektor kerajinan atau craft, khususnya produk berbahan kayu, bambu, rotan, daun pandan, dan material sejenis yang dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan ke pasar luar negeri.
Kepala Diskopindag Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha, mengatakan kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk mengenalkan proses ekspor kepada pelaku UMKM secara sederhana dan bertahap.
“Ekspor tidak harus dipandang sebagai sesuatu yang jauh atau sulit. Yang penting pelaku usaha memahami dulu tahapannya, apa yang perlu disiapkan, persyaratannya apa, dan bagaimana cara memulainya,” ujar Ridha, Rabu (23/9/2026).
Menurutnya, pendampingan tidak hanya membahas peluang pasar internasional. Pelaku usaha juga dikenalkan dengan berbagai persiapan yang harus dipenuhi sebelum produk dipasarkan ke luar negeri.
Hal itu mencakup kesiapan usaha, legalitas, dokumen dan persyaratan dasar, kapasitas produksi, hingga kemampuan menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar tujuan.
“Ini adalah step awal. Kita ingin pelaku usaha tidak langsung berpikir bahwa ekspor itu prosedurnya panjang dan sulit. Kita bantu memahami caranya secara bertahap,” jelasnya.
Ridha menambahkan, kemampuan menghasilkan produk saja belum cukup untuk masuk ke pasar internasional. UMKM perlu memastikan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, kesiapan produksi, serta memahami karakter pasar yang dituju.
Karena itu, pendampingan diarahkan untuk membantu pelaku usaha memetakan kondisi bisnis masing-masing. Dari pemetaan tersebut, pelaku UMKM dapat mengetahui bagian yang sudah siap dan aspek yang masih perlu diperkuat.
Program pendampingan ini diberikan secara gratis dengan kuota terbatas. Salah satu persyaratan utama peserta adalah telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran dibuka hingga Jumat, 25 September 2026, khusus bagi pelaku usaha kerajinan atau craft, terutama yang menggunakan bahan kayu, bambu, rotan, daun pandan, maupun material sejenis.
Lanjut Ridha menegaskan, pelaku UMKM tidak harus menunggu bisnisnya menjadi besar untuk mulai mengenal ekspor.
“Tidak perlu menunggu usaha menjadi besar untuk mulai mengenal ekspor. Justru dari sekarang pelaku usaha bisa mulai memahami apa yang harus disiapkan,” katanya.
Melalui program tersebut, Pemkab Lumajang membuka kesempatan bagi pelaku kerajinan lokal untuk mengenal pasar yang lebih luas. Ekspor diharapkan dapat dimulai secara bertahap dengan memperkuat legalitas, kualitas produk, kesiapan usaha, dan pemahaman terhadap kebutuhan pasar internasional. **
