Permudah Masyarakat Urus Perubahan Dokumen Kependudukan , Dispendukcapil Jember Launching Program “PASTI MAPAN”
Jember RECORDJATIM.ID Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan perdana inovasi PASTI MAPAN (Pelayanan Tuntas Administrasi Kependudukan Bersama Pengadilan Negeri) yang digelar pada Jumat (26/6/2026) di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.

Ka.Dispendukcapil Bambang Saputro ,SH,MSi
Pelaksanaan sidang pertama ini menjadi langkah nyata dalam mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi warga yang memerlukan penetapan pengadilan dalam perubahan dokumen kependudukan.
Pelaksanaan sidang perdana PASTI MAPAN merupakan tindak lanjut atas nota kesepahaman yang telah ditandatangani oleh Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember beberapa waktu lalu pada saat peluncuran MPP Mini di Kecamatan Tanggul.
Pada pelaksanaan perdana ini, sebanyak dua orang pemohon mengikuti proses persidangan penetapan pengadilan yang berlangsung di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, Bambang Saputro, mengatakan bahwa pelaksanaan sidang pertama tersebut merupakan implementasi nyata dari komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, inovasi” PASTI MAPAN “dihadirkan untuk memangkas rantai birokrasi sekaligus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran layanan Sidang di Kantor Dispendukcapil ini menjadi awal dari penyelenggaraan sidang penetapan pengadilan di luar gedung pengadilan, sehingga masyarakat tidak lagi harus mendatangi pengadilan Negeri , hakim pengadilan menggelar sidang di tempat Dispendukcapil ” ujar Bambang Saputro .
Dia tegaskan Hari ini telah dilaksanakan sidang pertama sebagai tindak lanjut nota kesepahaman yang telah dilakukan antara Bupati Jember bersama Ketua Pengadilan Negeri Jember. Sesuai kesepakatan, persidangan penetapan pengadilan terkait perubahan dokumen kependudukan akan dilaksanakan setiap dua minggu sekali, setiap hari Jumat, bertempat di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Jember,.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, masyarakat yang selama ini harus mengurus perubahan dokumen kependudukan melalui penetapan Pengadilan Negeri kini cukup mengajukan permohonan melalui Kantor Dispendukcapil maupun kantor kecamatan di wilayah masing-masing. Selanjutnya, petugas kecamatan akan meneruskan berkas persyaratan kepada Dispendukcapil sehingga masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengurus administrasi ke berbagai instansi.
Mekanisme tersebut diharapkan mampu menghemat waktu, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat.
Selain memberikan kemudahan akses pelayanan, inovasi PASTI MAPAN juga menghadirkan efisiensi biaya.
Bambang menjelaskan bahwa biaya perkara yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jember sebesar Rp240.000 dengan pengembalian biaya sebesar Rp30.000, sehingga masyarakat cukup membayar Rp210.000 melalui Bank Tabungan Negara (BTN) sesuai mekanisme pembayaran yang telah ditentukan. **
,
