KPU Jember Gelar Talk Show Bedah Tata Kelola Pemilu, Soroti Bahaya Politik Uang dan Tegaskan Rekapitulasi Manual Jadi Acuan Hasil
Jember RECORDJATIM.ID
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember menggelar kegiatan Bedah Buku Seri I Tata Kelola Pemilu di Indonesia bertempat di Aula KPU Jember, Senin (3/8/2026).

Diskusi tersebut mengupas dua materi utama, yakni Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman publik terhadap penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan dipandu oleh Staf Teknis Hukum KPU Jember, Dian Ayu Widya Ningrum, S.H., M.H., sebagai moderator. Hadir sebagai panelis Anggota KPU Jember Hendra Wahyudi, S.HI., M.Pd., sementara Salaudin Al Ayubi, S.E., M.E., Pegiat Demokrasi, menjadi pemantik diskusi.
Salaudin Al Ayubi dalan paparannya menyampaikan pentingnya pendidikan politik bagi generasi muda, khususnya Generasi Z, agar tidak mudah terpengaruh praktik politik uang yang dinilai masih menjadi tantangan dalam penyelenggaraan demokrasi.
“Kita mau memilih, tapi karena ada uang atau money politics, hal-hal ini yang mungkin menjadi permasalahan utama masyarakat kita. Itulah pentingnya tata kelola demokrasi yang lebih baik,” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dituntut lebih cermat menilai kapasitas dan integritas calon, bukan hanya popularitas maupun iming-iming materi.
Selain itu pihaknya juga mengajak generasi muda menjadi garda terdepan dalam membangun demokrasi yang berkualitas.
“Gen Z mampu menjadi ujung tombak harapan negara ini ke depan. Kesadaran politik harus dibangun demi kebaikan bangsa. Kita mungkin mendapat uang Rp100 ribu, tetapi dampaknya bisa dirasakan selama lima tahun,” tegasnya.
Sementara Hendra Wahyudi Anggota KPU Jember meluruskan pemahaman masyarakat terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) maupun hasil hitung cepat (quick count).
Ia menegaskan bahwa hasil tersebut tidak dapat dijadikan dasar penetapan pemenang pemilu.
“Di dalam Sirekap atau sistem yang digunakan sebelumnya, itu tidak bisa dijadikan acuan seseorang dinyatakan menang. Dasar penetapan hasil tetap menggunakan rekapitulasi manual,” kata Hendra.
Ia menjelaskan, proses rekapitulasi manual dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hingga rapat pleno KPU Kabupaten dengan melibatkan seluruh saksi partai politik sehingga menjamin keterbukaan dan transparansi.
Hendra juga membagikan pengalamannya saat menghadapi sengketa hasil pemilu yang mengharuskannya mengikuti proses penghitungan ulang surat suara secara manual.
“Beberapa minggu setelah dilantik menjadi anggota KPU, saya langsung menghadapi persoalan rekapitulasi. Saat itu seluruh kotak suara dibuka kembali di Surabaya untuk dihitung ulang secara manual. Bukan Sirekap atau aplikasi yang menjadi dasar, melainkan hasil penghitungan manual,” ungkapnya.
Melalui kegiatan Bedah Buku Seri I Tata Kelola Pemilu di Indonesia ini, KPU Jember berharap masyarakat, khususnya pemilih muda, semakin memahami mekanisme penyelenggaraan pemilu sekaligus memperkuat kesadaran akan pentingnya menjaga integritas demokrasi melalui partisipasi yang cerdas dan menolak praktik politik uang.**
