Kabar Gembira ! Pemkab Jember Perpanjang Kontrak 8236 PPPK Paruh Waktu
Jember RECORDJATIM.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memastikan akan memperpanjang kontrak bagi 8.236 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan fasilitas surat keterangan sehat secara gratis melalui seluruh puskesmas sebagai bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan kontrak.

Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember, Deni Irawan Pada hari Rabu 5 Agustus 2026 .
Menurutnya, langkah ini merupakan komitmen Bupati Jember Muhammad Fawait dalam memberikan kepastian status kerja bagi ribuan PPPK Paruh Waktu.
“Bupati Jember memerintahkan kami untuk memastikan kontrak PPPK Paruh Waktu diperpanjang, di saat masih banyak daerah lain yang masih mempertimbangkan kebijakan serupa,” kata Deni, Rabu (5/8/2026).
Deni menjelaskan, pada 2025 Pemkab Jember mengangkat sebanyak 8.344 PPPK Paruh Waktu dengan masa kontrak satu tahun yang akan berakhir pada 30 September 2026. Memasuki 2026, jumlah tersebut berkurang menjadi 8.236 orang karena sebagian pegawai telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri atas 1.433 tenaga guru, 957 tenaga kesehatan, dan 5.954 tenaga teknis.
Oleh sebab itu BKPSDM akan melaksanakan sosialisasi perpanjangan kontrak pada 4–15 Agustus 2026. Pada periode yang sama hingga 23 Agustus 2026, seluruh PPPK Paruh Waktu diminta mengunggah dokumen persyaratan melalui aplikasi Silakon.
“Adapun dokumen yang wajib diunggah meliputi Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK, Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan I dan II Tahun 2026, sertifikat MOOC Swajar PPPK dari LAN RI, kartu keluarga, serta surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.” Terangnya.
Deni menegaskan bahwa syarat utama perpanjangan kontrak adalah kinerja pegawai.
“Seluruh PPPK Paruh Waktu harus menunjukkan kinerja yang baik. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara, termasuk PNS. Apabila tidak memenuhi standar kinerja, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Iapun berharap , seluruh proses unggah dokumen dapat diselesaikan lebih awal agar verifikasi administrasi dan persetujuan Bupati Jember berjalan tepat waktu, sehingga pembayaran gaji dapat dilakukan mulai awal Oktober 2026.
Pada kesempatan terpisah Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Muhammad Zamroni, mengatakan pihaknya mendukung proses perpanjangan kontrak dengan menyediakan layanan penerbitan surat keterangan sehat secara gratis.
“Kami telah memfasilitasi penerbitan surat keterangan sehat secara gratis bagi seluruh PPPK Paruh Waktu melalui seluruh UPTD Puskesmas di Kabupaten Jember,” ujar Zamroni.
Menurutnya, layanan tersebut diberikan sesuai standar pelayanan kesehatan dan dapat dimanfaatkan hingga 15 Agustus 2026 sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kelancaran proses administrasi perpanjangan kontrak ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jember.**
