kurang Dari 24 Jam Pemkab Jember Gerak Cepat Tindak Lanjuti Aduan Wadul Gus’e, Outlet Miras di Patrang Ditutup
Jember RECORDJATIM.IDPemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat yang disampaikan melalui kanal Wadul Gus’e. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tim gabungan langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang.

Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sore. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, bersama personel Satpol PP dan Diskopumdag Kabupaten Jember.
Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan, outlet yang baru menggelar grand opening pada 10 Agustus 2026 dan ramai dipromosikan melalui media sosial TikTok tersebut belum melengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.
“Hari ini kita mengecek lokasi penjualan minuman beralkohol yang sempat ramai di TikTok. Setelah kami periksa bersama teman-teman dari dinas terkait dan Satpol PP, ternyata bisnis ini belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjuk lokasi di Jember, serta belum mengantongi izin edar/penjualan yang sesuai,” ujar Isnaini Dwi Susanti.
Ia menegaskan, operasional outlet tersebut harus dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan regulasi dan perizinan dipenuhi oleh pengelola.
“Langkah kami tegas, unit usaha ini diperintahkan untuk tutup terlebih dahulu sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya. Jangan sampai aktivitas yang berjalan melanggar regulasi yang ada, termasuk perda yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol di wilayah Jember,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut pemeriksaan, Outlet 23 resmi dihentikan operasionalnya sampai seluruh persyaratan legalitas dipenuhi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Jember dalam merespons cepat setiap aspirasi dan aduan masyarakat melalui kanal Wadul Gus’e.
Pemerintah Jember memastikan aktivitas usaha di Kabupaten Jember tetap berjalan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.**
