Pemkab Jember Menata Pasar Tanjung , Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas 28 September 2026
Jember RECORDJATIM.ID Pemerintah Kabupaten Jember mulai menyiapkan penataan Pasar Tanjung untuk mengurai kemacetan, mengatasi persoalan kebersihan, serta menjaga aktivitas perdagangan tetap berjalan. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi bersama para pedagang di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Rabu (23/9/2026).

Arus Lalulintas Jl Samanhudi Pasar Tanjung Jember akan Dirubah Mulai 28 September 2026
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan sebelumnya terkait penerapan kebijakan baru di kawasan Pasar Tanjung. Salah satu agenda utama ialah pembentukan satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi ketertiban selama masa uji coba.
Bupati Jember Gus Fawait mengikuti rapat koordinasi lanjutan tersebut secara daring di tengah agenda lainnya. Ia menegaskan bahwa penataan pasar harus tetap memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian para pedagang.
“Pasar Tanjung harus ditata dengan baik tanpa mematikan mata pencaharian para pedagang. Pemerintah hadir untuk memastikan seluruh pihak dapat terus tumbuh dan mencari nafkah secara harmonis tanpa saling merugikan,” kata Gus Fawait.
Penataan dilakukan setelah adanya keluhan warga sekitar terkait kemacetan lalu lintas, tumpukan sampah, akses lingkungan, hingga persoalan kebersihan di sekitar kawasan pasar.
Untuk mengantisipasi kemacetan dan genangan air, Pemkab Jember akan menerapkan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) serta melakukan perbaikan sistem drainase. Kebijakan tersebut juga disertai pengaturan jam operasional bagi 1.527 pedagang yang terdaftar di Pasar Tanjung.
Selain itu satgas Pasar Tanjung mulai dibentuk pada Rabu (23/9/2026). Struktur tugas dan standar operasional prosedur (SOP) disiapkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember.
Satgas tersebut melibatkan delapan perwakilan pedagang, delapan warga sekitar, serta unsur Pemerintah Kabupaten Jember dan TNI/Polri. Para anggota satgas akan bekerja dalam dua shift untuk melakukan pengawasan selama masa uji coba.
Sedangkan penerapan MRLL dan pengaturan jam operasional jualan bagi pedagang , baru dijadwalkan mulai Senin, 28 September 2026. Selama masa uji coba, perkembangan pelaksanaan dan hasil evaluasi lapangan akan dilaporkan secara berkala kepada Bupati Jember.
“Saya tetap akan memantau, menerima laporan, dan meminta perkembangan. Bahkan, pembentukan satgas dan lain sebagainya saya pantau secara langsung,” tegas Gus Fawait.**
