Paripurna DPRD Jember: Lima Raperda Disetujui Menjadi Perda
Jember RECORDJATIM.ID Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember bersama DPRD Kabupaten Jember resmi menyepakati penetapan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Sidang Paripurna IV yang digelar pada Sabtu (27/6/2026).Persetujuan bersama tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jember.

Sidang paripurna berlangsung dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jember, serta penandatanganan berita acara persetujuan atas lima Raperda yang telah melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Jember atas sinergi serta komitmen dalam menyelesaikan pembahasan lima Raperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dinilai menjadi kunci dalam menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.” ujar Gus Fawait
Lebih lanjut Muhammad Fawait yang akrab disapa Gus Fawait menegaskan bahwa disetujuinya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) merupakan pijakan penting bagi Pemerintah Kabupaten Jember dalam menjalankan berbagai program pembangunan.
Menurut Gus Fawait, regulasi yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Jember tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan di berbagai sektor demi kesejahteraan masyarakat Jember.
“Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menjadi modal penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat. Lima Perda yang telah disahkan ini diharapkan mampu menjadi dasar bagi pelaksanaan program-program pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh warga Jember,” ujar Gus Fawait.
Ketua DPRD Jember H. Ahmad Halim juga menegaskan bahwa pengesahan lima Perda ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas sebagai pijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Dengan ditetapkannya lima Raperda menjadi Perda, Pemerintah Kabupaten Jember memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam menjalankan berbagai program strategis pembangunan. Diharapkan implementasi Perda tersebut mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Sidang Paripurna IV ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD Kabupaten Jember sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Berikut Lima Raperda yang telah melalui seluruh tahapan pembahasan bersama DPRD Jember :
1. Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
2. Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),.
3. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB),.
4. Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kesehatan.
5. Raperda tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah.
**
