Pesantren Jember Akhirnya Punya ” PERDA
Jember RECORDJATIM.ID – Bupati Jember Ir. H Hendy Siswanto ST., IPU ASEAN Eng., dan Wakilnya, KH. MB. Firjaun Barlaman beserta pimpinan DPRD Jember menandatangani ke-3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Mulai Raperda LPP APBD TA 2023, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Menurut pandangan Hadi Sasmito, Sekda Kabupaten Jember, poin penting dari penandatanganan ketiga Raperda tersebut adalah kesesuaian target yang direalisasikan. Baik PAD maupun penyerapan keuangan yang tersedia dan tersisa.
“Esensinya, bagaimana program perencanaan anggaran sesuai OPD masing-masing difokuskan pada sektor pelayanan publik dan belanja wajib di sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan,” ungkapnya.
Mufid salah satu legislator DPRD Jember dari partai PKB menjelaskan sangat bersyukur Raperda penyelenggaraan Pesantren disahkan menjadi Perda. Pasalanya Raperda tersebut sudah cukup lama diajukan dan dibahas dan baru tahun ini disahkan.
” Sebagai pengusul tentunya kami sangat senang Reperda penyelenggaraan pesantren sudah disahkan jadi Perda.” Kata Mufid.
Mufid lebih lanjut Anggota komisi C DPRD Jember menambahkan pembahasan Perda tersebut sudah cukup lama dibahas denngab melibatkan sejunlah elemen masyarakat termasuk Kiai.
Dia tegaskan sudah waktunya Jember punya Raperda Pesantren karena Jember ini memiliki kurang lebih 600 pesantren yang terdaftar di Kemenag sedangkan yang belum terdaftar jumlahnya hampir sama.( LN)
