Bupati Hendy Gelar Sosialisasi Stop Perkawinan Anak dan Kekerasan Anak di Lingkungan Sekolah
Jember RECORDJATIM.ID Perkawinan anak merupakan pelanggaran mendasar terhadap hak asasi manusia dan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak.
Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar terhadap akses pendidikan dan kualitas kesehatan, mereka juga berpotensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.

Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.
Bertempat di SMK 1 Pancasila Ambulu dan SMA 1 Ambulu, Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU., ASEAN Eng., membuka sosialisasi terhadap kekerasan anak di lingkungan sekolah. Tepatnya, pada Kamis (19/9/2024).
Bertajuk Stop Perkawinan Anak, Stop Bullying, Stop Kekerasan Anak, dan Stop Judi Online, banyak pesan-pesan yang disampaikan bupati kepada ratusan pelajar.
“Ini merupakan permasalahan yang kita hadapi saat ini,” papar bupati dalam sesi wawancara dengan sejumlah awak media.
Untuk itu, seluruh pihak harus ikut andil dalam melakukan pencegahan.
“Harapannya, tak ada satu pun kejadian serupa menimpa anak-anak di Jember,” ungkao Hendy Siswanto.( LN)

