Kata Gus Fawait Miniatur Of Indonesia Dimulai Dari May Day
Jember RECORDJATIM.ID
Bupati Gus Fawait didampingi Wakil Bupati Joko Susanto serta Forkopimda melepas jalan sehat memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap 1 Mei. Sukses terselenggaranya Kegiatan ini merupakan kerja Tripartit yakni Apindo ( Asosiasi pengusaha Indonesia , Serikat pekerja serta Disnaker Jember .

Ada 15 Ribu peserta yang mengikuti jalan sehat dengan start dan finish di depan kantor Pemkab Jember . Para peserta jalan sehat , di ikuti para buruh sarbumusi , SPSI, SPBUN dan warga Jember ini disambut dengan penuh suka cita . Apalagi Gus Bupati Fawait bersama Forkompimda serta OPD juga ikut bersama sama berbaur dengan peserta ikut jalan sehat yang menempuh jarak 3 km .
Bupati Gus Fawait kepada awak media menyampaikan, bahwa Jember merupakan kabupaten yang ramah terhadap investasi memikirkan pengusaha dan para pekerja ” jelasnya.
Dia tegaskan “Insya Allah Jember menjadi mimiatur Of Indonesia dimulai dari May Day .” Pengusaha dan pekerja di Jember akan kondusif untuk duduk bersama dalam rangka menuju Jember baru Jember Maju” ucapnya.
Pihaknya meyakini melalui jalan sehat pada peringatak hari buruh internasional yang diperingati setiap 1 Mei ini merupakan simbol persatuan ,sehat persaannya dan sehat badannya.
Gus Fawait menegaskan Pemerintah Jember sangat memikirkan nasib buruh kedepan harus lebih baik . Namun perjuangan itu perlu waktu tidak bisa dalam jangka waktu pendek . oleh sebab itu kedepan Jember harus bisa mengentas kemiskinan caranya para investor harus betah masuk Jember yang ujungnya Buruh akan sejahtera.
Terpisah Farouk ketua Sarbumusi Jember menyampaikan peringatan hari buruh internasional tahun ini kami apresiasi dengan diisi kegiatan jalan sehat yang melibatkan pengusaha ,Pemkab Jember serta serikat pekerja seperti sarbumusi,SPSI dan SPBUN bersama sama berkolaborasi dengan pemerintah dan perusahaan untuk menggelar jalan sehat dengan sukses .
Ada hal yang belum dijalani oleh pengusaha di Jember terkait UMK 2025 masih banyak pengusaha yang belum melaksanakan ketentuan UMK yang sudah diputuskan oleh Gubernur jatim .
” Di Jember masih didapati pelanggaran yang cukup tinggi , buruh mendapat gaji dibawah UMK minimum . Padahal ketentuannya sesuai UU untuk UMK di Jember sebesar Rp.2.838.226.” tutupnya.( LN)
