KH .Abdul Haris Pikpim MUI Jember , Gus Fawait Tekankan Kolaborasi
Jember RECORDJATIM.ID Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengukuhkan Dewan Pimpinan beserta Ketua, Sekretaris, dan anggota komisi masa khidmat 2026–2031 di Pendopo Wahyawibawagraha, Minggu (23/8/2026).

Gus Fawait Saat sesi Wawancara Didampingi Ketua MUI Jember ( kanan)
Sebanyak 23 orang dikukuhkan dalam kepengurusan tersebut. Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. dipercaya memimpin MUI Kabupaten Jember untuk periode lima tahun ke depan.
Bupati Jember Gus Fawait menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara ulama dan pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat. Menurutnya, pembangunan daerah tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan ulama, pesantren, akademisi, serta berbagai elemen masyarakat.
“MUI memiliki posisi strategis dalam menjembatani kebijakan pemerintah dengan pemahaman masyarakat,” ujar Gus Fawait.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kesehatan, khususnya edukasi mengenai imunisasi. Gus Fawait menyebut masih ada masyarakat yang enggan mengikuti imunisasi karena pemahaman keagamaan yang keliru terkait hukum imunisasi.
Karena itu, ia meminta MUI Jember ikut memperkuat edukasi kepada masyarakat dengan pendekatan keagamaan.
Menurutnya, pesan tentang pentingnya imunisasi akan lebih mudah diterima jika disampaikan melalui ulama, pengajian, majelis taklim, pesantren, dan ruang-ruang keagamaan.
“Saya mohon bantuan kepada MUI. Ada di beberapa tempat yang tidak ikut imunisasi karena masih menganggap imunisasi itu haram. Walaupun MUI sudah mengeluarkan fatwa, mudah-mudahan bisa diperkuat dengan MUI Kabupaten Jember,” kata Gus Fawait.
Kolaborasi pemerintah dan MUI, lanjutnya, juga dapat diperluas pada berbagai persoalan kesehatan lainnya. Pemkab Jember membuka ruang kerja bersama dalam program home care bagi masyarakat miskin ekstrem, lansia tunggal, ibu hamil berisiko tinggi, anak stunting, hingga penyandang disabilitas dengan penyakit berkepanjangan.
Perhatian juga diarahkan pada kesehatan para kiai dan pengasuh pondok pesantren yang dinilai memiliki peran penting dalam kehidupan keagamaan masyarakat Jember.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Jember Dr. KH. Abdul Haris, M.Ag. menegaskan bahwa MUI harus hadir sebagai pelayan umat sekaligus mitra pemerintah yang independen, kritis, konstruktif, dan objektif.
MUI, menurutnya, memiliki kewajiban memberikan bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat, termasuk menyampaikan pandangan keagamaan serta pertimbangan moral terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Ia menilai pemerintah dan ulama memiliki peran yang berbeda, tetapi saling melengkapi. Pemerintah berperan dalam pembangunan jasmani dan material, sedangkan ulama memiliki tanggung jawab dalam membangun moral, spiritual, dan kehidupan keagamaan masyarakat.
“Saya sangat setuju bahwa kolaborasi antara pemerintah dengan MUI ini perlu diperluas. Kita ingin bersama-sama memastikan pembangunan Jember tidak hanya menghasilkan kemajuan secara material, tetapi juga melahirkan masyarakat yang sehat, berpendidikan, berkarakter, dan memiliki masa depan yang lebih baik,” tegas KH. Abdul Haris.
Pengukuhan kepengurusan MUI Jember periode 2026–2031 tersebut diharapkan menjadi momentum memperkuat peran ulama dalam kehidupan keumatan sekaligus membangun kolaborasi yang semakin erat dengan Pemerintah Kabupaten Jember.**

