Pemkab Jember usulkan Penghentian Operasional Dua Dapur SPPG Al Mubarok dan SPPG Sumbersari 2 Ke Badan Gizi Nasional
Jember RECORDJATIM.ID
Pemerintah Kabupaten Jember melalui Ketua DPRD Satgas MBG ( makan bergizi gratis ) merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG Al Mubarok yang ada di kecamatan Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2 kepada Badan Gizi Nasional. Langkah tersebut diambil setelah dilakukan supervisi dan evaluasi lapangan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua satgas MBG Achmad Imam Fauzi
PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas MBG, Achmad Imam Fauzi mengatakan surat rekomendasi penghentian operasional dikirimkan pada 22 Mei 2026 atas arahan Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait.
Menurut Fauzi, rekomendasi itu didasarkan pada hasil supervisi lapangan yang menemukan sejumlah persoalan terkait kebersihan, standar operasional pengelolaan makanan, hingga aspek keselamatan kerja di dua dapur MBG tersebut. Selain itu, Satgas MBG juga menerima sejumlah laporan masyarakat melalui kanal pengaduan publik “Wadul Guse”.
SPPG Al Mubarok Kaliwates menjadi perhatian setelah muncul dugaan keracunan makanan yang menimpa sejumlah anak PAUD dan TK pada hari Rabu 20 Mei 2026 usai mengonsumsi makanan dari dapur MBG tersebut. Dalam inspeksi di tempat SPPG Al Mubarok , Satgas menemukan beberapa catatan teknis, termasuk penempatan tabung gas di ruang tertutup yang dinilai berisiko terhadap keselamatan operasional.
“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.
Sedangkan untuk SPPG Sumbersari 2 sebelumnya mengalami kebakaran yang diduga dipicu kebocoran gas di ruang oven pengering wadah makanan. Hasil inspeksi juga menunjukkan adanya persoalan teknis pada instalasi dapur serta kondisi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan banjir.
Achmad Imam Fauzi menegaskan bahwa Program MBG merupakan program strategis yang berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak. Oleh karena itu, seluruh mitra penyelenggara diwajibkan memenuhi standar kebersihan, keamanan pangan, keselamatan kerja, dan kelayakan operasional secara ketat dan berkelanjutan.
Ia menambahkan meski surat rekomendasi penghentian operasional telah dikirimkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Badan Gizi Nasional sebagai pemegang kebijakan Program Makan Bergizi Gratis.( Lana)
