Satpol PP kerja Bareng Pengadilan Negeri Jember Menggelar Sidang Tipiring Bagi PMKS
Jember RECORDJATIM.ID-
Satpol PP Jember bekerjasama dengan Dinsos dan Pengadilan Negeri Jember menggelar operasi bersama terhadap PMKS ( penyandang masalah kesejahteraan Sosial ) Pengamen jalanan , peminta minta dan pengamen pada hari selasa ( 12/11/2024) pagi.

Kegiatan dilakukan Satpol PP Jember sebagai wujud menjalankan perda no 8 tahun 2015 terkait Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember.
” Bahwa Keberadaan peminta-minta, pengamen, dan anak jalanan di tempat umum ,dengan meminta di pengendara di perempatan lampu merah adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2015 .
Sedangkan Keberadaan mereka sangat mengganggu kenyamanan pengendara ‘ ungkap Bambang Saputro Ka.Satpol PP Jember ketika dikonfirmasi media ini, selasa siang.
Oleh karena itu, Satpol PP bersama Dinas Sosial kembali menggelar operasi penertiban PMKS. “Operasi bersama hari ini juga bekerja sama dengan Pengadilan Negeri dalam bentuk sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi PMKS yang terjaring.
”jadi sidangnya dilaksanakan di kantor Dinas Sosial. Jadi sidang bertempat di luar Pengadilan Negeri,” kata Bambang Saputro.
Dia. Jelaskan operasi bersama , disertai sidang di luar pengadilan ini sebagai upaya meningkatkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Bambang Saputro lebih lanjut,mengutarakan Operasi bersama ini menyasar keberadaan PMKS yang meresahkan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Jember.
” Untuk memaksimalkan hasil operasi, Satpol PP Kabupaten Jember bersinergi dengan Satpol PP dari 31 kecamatan se-Kabupaten Jember. PMKS yang terjaring dari tempat-tempat umum di wilayah sasaran langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial.” Terangnya.
Selain menjalani sidang, para PMKS , pengamen ,Peminta minta mereka yang terjaring kemudian mendapatkan pembinaan dari Dinas Sosial.( LN)

