Bupati Fawait Serahkan Sk 8.344 Untuk Pegawai PPPK Paruh Waktu Dilingkup Pegawai Pemerintah Jember
Jember RECORDJATIM.ID
8.334 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau tenaga non-ASN, di lingkup Pemkab Jember menerima SK pada hari Selasa sore ( 23/12/2025 diserahkan langsung oleh Bupati Gus Fawait di Stadion JSG Jember .

Penyerahan SK tersebut mengusung tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju.
Bupati Jember, Gus Fawait, menjelaskan ,bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan komitmen pemerintah daerah meskipun dilakukan di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya transfer anggaran dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, hari ini kami Pemerintah Kabupaten Jember berkomitmen untuk mengangkat seluruh yang terdata dalam PPPK paruh waktu. Tentu ada konsekuensi anggaran, tetapi ini adalah komitmen yang harus kami jalankan,” ujar Gus Fawait.
Kebijakan tersebut, menurut Gus Bupati mengutarakan tidak hanya mempertimbangkan aspek administrasi kepegawaian, tetapi juga nilai kemanusiaan dan pengabdian panjang para tenaga non-ASN. Pemerintah daerah memandang para penerima SK sebagai bagian penting dari roda pelayanan publik yang telah bekerja bertahun-tahun untuk masyarakat Jember.
“Yang paling utama adalah persoalan kemanusiaan. Mereka sudah mengabdi begitu lama dan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas dedikasi tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Jember juga terus berikhtiar memperjuangkan masa depan para PPPK paruh waktu agar memiliki peluang pengangkatan menjadi CPNS. Upaya tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi dengan pemerintah pusat, dengan tetap memperhatikan regulasi serta kemampuan anggaran daerah. Gus Fawait memastikan bahwa belanja pegawai Kabupaten Jember masih berada dalam batas aman sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Widarto, menyampaikan apresiasi atas penyerahan ribuan SK PPPK paruh waktu yang dinilainya sebagai hasil sinergi kuat antara eksekutif dan legislatif. “Sejak awal DPRD berkomitmen memperjuangkan teman-teman non-ASN agar bisa masuk PPPK maupun PPPK paruh waktu. Perjuangan ini tidak mudah karena sempat terkendala payung hukum,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa terbitnya Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi dasar hukum penting yang memungkinkan tenaga non-ASN kategori R3 dan R4 diakomodasi sebagai PPPK paruh waktu. Dengan adanya regulasi tersebut, penyelesaian non-ASN di Kabupaten Jember dapat dilakukan secara bertahap dan berkeadilan.
Widarto berharap para penerima SK dapat meningkatkan profesionalisme dan semangat pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, aparatur negara sejatinya adalah pelayan publik yang harus bekerja dengan integritas, tanggung jawab, dan kepekaan sosial demi mendukung terwujudnya Jember Baru dan Jember Maju.( LN).

