Bupati Jember Gus Fawait Perjuangkan Alih Status 8.190 PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Jember RECORDJATIM.ID
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperjuangkan pengalihan status ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian status kepegawaian.

Bupati Jember Muhammad Fawait mengatakan hampir seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Jember akan mendapatkan perpanjangan masa kerja dan selanjutnya diperjuangkan untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Sebanyak 8.190 dari total 8.334 tenaga PPPK paruh waktu dipastikan mendapatkan perpanjangan masa kerja,” kata Fawait, usai menghadiri sidang paripurna Selasa dinihari (8/9/2026)
Ia menjelaskan, tenaga PPPK paruh waktu yang tidak mendapatkan perpanjangan masa kerja merupakan mereka yang telah meninggal dunia atau memasuki batas usia pensiun.
Menurut Fawait, Pemkab Jember telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendukung proses pengalihan status tersebut. Salah satunya dengan membebaskan biaya tes kesehatan bagi para peserta sehingga tidak menambah beban finansial tenaga PPPK.
Pemerintah Kabupaten Jember memproyeksikan proses pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dapat terealisasi pada awal 2027.
“Melalui skema ini, PPPK paruh waktu diproyeksikan beralih menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu berkesempatan diangkat menjadi PNS,” ujarnya.
Gus Fawait menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak membedakan tenaga PPPK berdasarkan sektor atau bidang pekerjaan. Seluruh tenaga PPPK yang memenuhi persyaratan akan difasilitasi secara merata.
Ia menyebut perpanjangan kontrak bagi PPPK paruh waktu merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh tenaga yang masih memenuhi ketentuan tetap terakomodasi.
Kebijakan itu, lanjutnya, juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan aparatur sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kebijakan ini kami hadiahkan sebagai bentuk penghargaan dalam momentum Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Fawait.
Dengan adanya kepastian status kepegawaian tersebut, Pemkab Jember berharap kesejahteraan tenaga PPPK meningkat dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal.**
